Satlantas Sukoharjo : Nyalakan Lampu Utama disiang hari
Selasa, 10 November 2009 18:51
Sukoharjo, (Dhampar.Com)
Satuan lalu lintas (Satlantas) wilyah Sukoharjo sosialisasikan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Undang-undang lalu lintas Jalan Raya.
Ditengah-tengah kegiatan sosialisasi tersebut Kasatlantas Sukoharjo, AKP. Sisraniwati menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah)

0 komentar:
Posting Komentar